Pemerintah mengubah penghitungan penerimaan bea keluar dari produk crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit dan produk turunannya. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 136/PMK.010/2015 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, pemerintah mengubah penghitungan menjadi berbasis volume metrik ton dari yang sebelumnya dihitung berdasarkan persentase harga ekspor.
Menurut Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu), Suahasil Nazara, alasan perubahan tersebut untuk memperbudah penghitungan tariff. Adanya pungutan Badan Layanan Umum (BLU) CPO yang sudah diberlakukan pemerintah inilah yang membuat pemerintah perlu menyesuaikan penetapan bea keluar.
“Nilainya bisa tetap bulat. Lebih ada kepastian untuk nilai pengalinya,” ujarnya, Selasa (28/7). Dengan perubahan ini maka tarif yang dikenakan terhadap bea keluar CPO pun berubah.
PMK Nomor 75 Tahun 2012 menyebutkan, tarif bea keluar yang dikenakan untuk barang ekspor CPO dengan harga referensi lebih dari US$ 750 per ton hingga US$ 800 per ton adalah 7,5% dari harga ekspor. Tarif ini terus naik dimana kelompok tarif tertinggi yang dikenakan berdasarkan persentase adalah 22,5% untuk harga referensi lebih dari US$ 1.250 per ton.
Sekarang ini tarif yang berlaku adalah US$ 3 per metrik ton untuk harga CPO lebih dari US$ 750 per ton hingga US$ 800 per ton. Sementara itu, tarif tertinggi adalah tarif untuk harga CPO yang berada di atas US$ 1.1250 per ton yang tarif US$ 200 per metrik ton.
Menurut Suahasil, penghitungan dengan menggunakan volume metrik ton maka tarif bea keluar yang harus dibayar eksportir tidak jauh berbeda dengan penghitungan berdasarkan persentase. Nilai bea keluarnya tetap dipatok berdasarkan kisaran harga tertentu.
Di sisi lain, makin tinggi harga referensi CPO maka makin tinggi pula bea keluar yang harus dibayarkan. Ketika ditanyakan pengaruhnya terhadap penerimaan negara, Suahasil tidak menjelaskan lebih lanjut. Hanya saja, untuk penerimaan dari bea keluar saat ini pemerintah mempunyai dua pungutan. “Sebagian kan pungutan(Badan Layanan Umum (BLU) CPO. Nanti kalau harga di atas treshold (referensi) ada bea keluar,” terangnya.