Kalangan pengusaha industri sawit pesimistis pungutan dana sawit atau CPO Supporting Fund bisa terlaksana mulai 1 Juli 2015 mendatang. Pasalnya, hingga kini Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum menunjuk bank kustodian yang akan menampung dana tersebut.
Menurut Sekretaris Jenderal GAPKI Togar Sitanggang, sebelum pungutan itu terjadi, perlu diterbitkan dulu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengangkat Dewan Direksi BPDPKS. Selain itu, Dewan Direksi yang terbentuk masih harus menunjuk Bank Kustodian sebagai tempat penampung dana tersebut.
“Secara pribadi, saya enggak yakin deadline 1 Juli 2015 bisa tercapai. Bukan karena lambat, tapi memang harus ada proses yang dilalui. Proses penunjukan bank kustodian sendiri membutuhkan waktu karena prosesnya panjang,” ungkap Togar, Kamis (25/6)
Persoalan yang memungkinkan terlambatnya pungutan dana sawit, disebut Togar bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian belum rampung membahas spesifikasi 24 item produk sawit dari hulu ke hilir.
“Tadi saya menghadiri rapat penentuan spesifikasi untuk setiap item di yang ada di Permen 114 (PMK Nomor 114/PMK.05/2015 tentang tentang Tarif Layanan BPDPKS) dan belum selesai,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan kebijakan pungutan dana perkebunan melalui PP 24/2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan Perpres 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pemerintah juga telah menerbitkan PMK 114/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Pemerintah merencanakan, peraturan tersebut berlaku per 1 Juli 2015.