• Latest
  • Trending
  • All
Pengacara Sayangkan Sikap Tidak Kesatria dalam Kasus Klaim Lahan PT ANA

Pengacara Sayangkan Sikap Tidak Kesatria dalam Kasus Klaim Lahan PT ANA

03/19/2023
Peneliti Jepang: Sawit Buka Isolasi Daerah dan Tingkatkan Ekonomi

Peneliti Jepang: Sawit Buka Isolasi Daerah dan Tingkatkan Ekonomi

03/27/2023
OJK Dukung Kemudahan Akses Pendanaan Kepada Petani Sawit

Akademisi Untan: Sertifikasi Komitmen Bangun Kebun Sawit Berkelanjutan

03/27/2023
Protes Kebijakan Uni Eropa, Petani Sawit Turun ke Jalan

Protes Kebijakan Uni Eropa, Petani Sawit Turun ke Jalan

03/27/2023
Harga TBS Sawit di Kalbar Capai Level Tertinggi

Harga TBS Sawit di Kalbar Capai Level Tertinggi

03/26/2023
Harga TBS Sawit Sumsel Periode II-Maret 2023 Naik Rp 89,62/kg

Harga Kelapa Sawit di Mesuji Lampung Capai Rp 2 Ribu Lebih Per Kilogram

03/26/2023
Kabar Baik, Jelang Puasa Harga CPO Nanjak Lagi

Kabar Baik, Jelang Puasa Harga CPO Nanjak Lagi

03/21/2023
Harga TBS Sawit Sumsel Periode II-Maret 2023 Naik Rp 89,62/kg

Harga TBS Sawit Sumsel Periode II-Maret 2023 Naik Rp 89,62/kg

03/21/2023
Ini Pemicu Harga CPO Ambes Nyaris 6%

Ada Perusahaan Sawit Gede yang Bakal IPO, Lagi Disiapin Erick Thohir

03/20/2023
OJK Dukung Kemudahan Akses Pendanaan Kepada Petani Sawit

PTPN Produsen Sawit Bakal Digabung, Begini Tanggapan GAPKI

03/20/2023
Pengacara Sayangkan Sikap Tidak Kesatria dalam Kasus Klaim Lahan PT ANA

Harga TBS Sawit Kalbar Periode II-Maret 2023 Naik Rp 57,98/Kg

03/20/2023
Pasca Anjlok 2%, Harga CPO Mulai Naik Tapi Tipis

Pasca Anjlok 2%, Harga CPO Mulai Naik Tapi Tipis

03/20/2023
Mentan Dorong Perusahaan Integrasikan Sapi- Sawit

Mentan Dorong Perusahaan Integrasikan Sapi- Sawit

03/19/2023
Nasionalisme.co
  • Home
  • Bisnis
  • Politik
  • Wisata
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Nasionalisme.co
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Pengacara Sayangkan Sikap Tidak Kesatria dalam Kasus Klaim Lahan PT ANA

Artinya, HGU baru dapat diberikan jika kepemilikannya jelas, tidak ada lagi pihak yang mengklaim lahan yang tengah diajukan PT ANA.

by admin
03/19/2023
in Berita Pilihan, Hukum
Pengacara Sayangkan Sikap Tidak Kesatria dalam Kasus Klaim Lahan PT ANA

Bogor – Pengacara PT Agro Nusa Abadi (ANA) menyayangkan sikap tidak kesatria dalam kasus klaim lahan. “Tidak benar apa yang disampaikan beberapa pihak dalam forum bahwa PT ANA ilegal,” kata Davi Aulia Ghifari SH, pengacara ANA sekaligus ketua LBH Keadilan Rakyat.

Pernyataan tersebut ia ungkapkan terkait dengan kegiatan konferensi pers yang diadakan Walhi di Palu, Sulawesi Tengah, Jumát, 17 Maret 2023. Dalam kegiatan yang berlangsung secara offline dan online itu hadir Yansen Kundimang SH sebagai kuasa hukum, Ambo Enre, salah seorang klaimer lahan, pihak Walhi dan beberapa jurnalis.

Davi menegaskan bahwa PT ANA memiliki ijin operasional. Perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Morowali Utara itu mengantongi ijin lokasi dan IUP yang menjadi dasar dalam melakukan usaha perkebunan. Proses pengurusan sertifikat HGU juga masih terus berlangsung. Musyawarah dengan masyarakat dan koordinasi dengan otoritas pengambil keputusan juga intensif. “Perusahaan tidak pasif dan aktif mengurus legalitas tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, sertifikat HGU baru dapat diterbitkan apabila status lahan telah clear and clean. Artinya, HGU baru dapat diberikan jika kepemilikannya jelas, tidak ada lagi pihak yang mengklaim lahan yang tengah diajukan PT ANA.

Baca Juga:  Perlawanan Diskriminasi Sawit di Eropa Terus Dikobarkan

Sementara ini, di lapangan ada sejumlah pihak yang mengaku memiliki lahan. Termasuk Ambo Endre. Klaim ini berlarut-larut. Pemprov Sulteng turun tangan dan memediasi sehingga keluar surat rekomendasi yang salah satu poinnya adalah kegiatan verifikasi di lapangan.

“Verifikasi sangat diperlukan karena ternyata lahan tertentu diklaim oleh lebih dari satu orang,” lanjut Davi sambil mengungkapkan bahwa setelah ditotal, luasan yang di-klaim bahkan lebih luas dua sampai tiga kali lipat dari luasan HGU yang tengah diajukan PT ANA.

Dasar kepemilikan masyarakat memang banyak yang mencurigakan. Itu sebabnya, verifikasi menjadi tahap yang perlu dilakukan. Meskipun, sebelum surat rekomendasi tersebut PT ANA bersama aparat desa pernah melakukannya.

“Semua pernyataan Ambo Endre sangat subyektif dan cenderung menimbulkan kesan bahwa perusahaan, pemerintah, aparat penegak hukum tidak manusiawi dan semena-mena,” ungkap Davi. Jika timbul perbedaan pandangan, setelah jalur musyawarah maka pengadilanlah yang menjadi patokan hukum. “Kan kita hidup di negara berdasar hukum,” lanjutnya.

 

Putusan MK terhadap Gusman dan Sudirman

Gusman dan Sudirman juga mengaku memiliki lahan di areal perkebunan sawit PT ANA. Kasusnya sempat disinggung dalam konferensi pers oleh Yansen Kundimang SH sebagai kuasa hukum. “Mereka tidak kesatria. Sengketa tersebut telah melalui pengadilan dan sudah diputus oleh Mahkamah Agung,” kata Davi.

Baca Juga:  Ada Peran LSM di Balik Larangan Minyak Sawit di Eropa

Mestinya, menurut Davi, mereka legowo dengan keputusan tersebut. Mahkamah Agung sudah menolak kasasi mereka. Menurutnya, tidak hanya mematuhi perintah pengadilan, mereka pun sebaiknya tidak membangun cerita bahwa putusan tersebut menyelipkan sejumlah kejanggalan.

“Kriminaliasi” juga sangat tidak tepat jika dijadikan istilah dalam melihat kasus hukum antara Gusman dan Sudirman berhadapan dengan perusahaan. Menurut Davi, langkah perusahaan justru dilandasi kesadaran dan komitmen bahwa setiap persoalan hukum harus diserahkan pada penegak hukum.

Gusman dan Sudirman diperkarakan karena keduanya memanen buah kelapa sawit yang ditanam PT ANA. Musyawarah sudah dilakukan. Tapi dengan dalih memiliki lahan, keduanya berulang-ulang tetap melakukan tindakan yang merugikan pihak perusahaan itu.

Perusahaan pun melapor ke aparat kepolisian. Gusman dan Sudirman lalu ditangkap dan proses hukumnya berlangsung hingga MA. Keputusannya, tindakan keduanya memanen buah sawit PT ANA dinyatakan melanggar hukum.

Perusahaan, menurut Davi, yakin sekali dengan status lahan yang diklaim Gusman. Tanggal 5 November 2016 terjadi transaksi pembayaran sebagian ganti rugi yang diterima Gusman. Pelibatan Gusman dalam program kemitraan juga dilakukan perusahaan.

Tetapi, entah mengapa mulai Januari 2021 ia mulai melakukan panen sawit dari pohon yang ditanam PT ANA hingga akhirnya ia ditangkap polisi pada 28 Agustus 2021 setelah berulang-ulang diajak musyawarah dan diingatkan perusahaan.

Baca Juga:  Grup Astra Siap Bagikan Deviden Interim

 

Tags: astra agro lestarikampanye hitam sawitkampanye negatiflahan tidur
Nasionalisme.co

Copyright © 2013-2020

  • About us
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Politik
  • Wisata
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Peristiwa

Copyright © 2013-2020