Rencana pemerintah menerapkan peraturan campuran minyak sawit sebesar 20% pada bahan bakar solar akan diterbitkan Agustus 2018 besok. Penerapan aturan B20 yang akan terbit ini khusus untuk sektor nonsubsidi atau non-public service obligation (PSO).
Menurut Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, penerapan B20 sudah harus segera dilakukan. Sebab, B20 ini bertujuan untuk menekan kebutuhan impor dan peningkatan harga kelapa sawit. “Semua sektor nonsubsidi juga kena diterapkan B20. Ini kan sudah hasil rapat ratas kemarin,” kata Airlangga di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta kemarin.
Airlangga mengatakan peraturan presiden (perpres) akan keluar pada awal Agustus. “Perpresnya itu sedang disiapkan jadi mudah-mudahan Agustus sudah bisa,” imbuhnya.
Airlangga mengatakan dengan penerapan B20 maka negara mampu menghemat pengeluaran sekitar USD 5,6 miliar per tahun. Sementara itu, per hari Indonesia dapat menghemat USD 21 juta.
Di tempat yang sama, Plt Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, beberapa user atau pelanggan sendiri sudah siap untuk menggunakan B20. “Kalau kita (Pertamina) sudah siap. Jadi nanti kalau gak salah tanggal 2 itu ada rapat, dari situ ada keputusan kapan akan dimulai, tapi tidak akan lama setelah itu, siminggu atau dua minggu,” tandasnya.