Iran akan merealisasi hukuman gantung. Hassan Afshar akan menjadi remaja pertama yang dieksekusi dengan hukuman itu di Irak tahun ini. Dia bakal digantung bulan depan (September 2016). Itu setelah dinyatakan bersalah atas pemerkosaan sesama jenis yang dilakukannya dua tahun lalu.
Hassan Afshar yang baru berusia 19 tahun itu membantah tuduhan tersebut dalam persidangan yang berlangsung selama dua bulan tanpa pendampingan pengacara. Meski pihak berwenang menyatakan akan mengkaji ulang kasus itu, tetapi sudah diputuskan, bahwa pada bulan September Afshar akan digantung.
Afshar ditangkap pada Desember 2014. Itu setelah otoritas Iran mendapat laporan yang menuduhnya memaksa remaja laki-laki untuk berhubungan seks. Itu dilakukan bersama dua remaja lelaki lainnya.
Afshar membantah tuduhan perkosaan itu. Dia mengatakan, bahwa hubungan seks itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Mahkamah Agung di Teheran semula membatalkan vonis terhadap Afshar. Sebab menurut institusi ini ada kejanggalan dalam penyelidikan. Tetapi entah bagaimana, akhirnya hukuman itu tetap dijatuhkan. Express memberitakan itu.
Keputusan ini dikecam oleh kelompok hak asasi manusia dan Amnesti Internasional. Mereka menyatakan, eksekusi ini melanggar Konvensi Hak Anak-anak PBB yang melarang hukuman mati bagi pelaku kejahatan di bawah umur.
“Iran telah membuktikan antusiasme yang menjijikkan dengan menempatkan seorang remaja pada kematiannya. Ini bertentangan dengan hukum internasional, tidak memiliki batas,” kata wakil direktur sementara Amnesti Internasional, Magdalena Mughrabi.
Tercatat, sejak tahun 2005 hingga tahun lalu Iran telah mengeksekusi 75 remaja. Dan Afshar merupakan satu dari 160 remaja yang sedang menunggu hukuman mati. jss