• Latest
  • Trending
  • All
Perlu Otoritas Tunggal Tangani Tata Ruang

Perlu Otoritas Tunggal Tangani Tata Ruang

06/03/2019
Apkasindo Aceh Sebut Harga Sawit 1 Ton Setara Pupuk 1 Sak

Harga CPO Melonjak, Emiten Sawit Cuan Hingga Rp 295,6 miliar

05/27/2022
Kemenko Bidang Ekonomi Sebut Indonesia Raja Sawit Global

Kemenko Bidang Ekonomi Sebut Indonesia Raja Sawit Global

05/27/2022
Kementan Terapkan Uji DNA Benih Sawit Demi Tingkatkan Produktivitas

Kementan Terapkan Uji DNA Benih Sawit Demi Tingkatkan Produktivitas

05/27/2022
Limbah Sawit PKE Sebanyak 7 Ribu Ton di Ekspor ke Korsel

Limbah Sawit PKE Sebanyak 7 Ribu Ton di Ekspor ke Korsel

05/27/2022
Menko Marves – GIMNI Sebut Audit Perusahaan Sawit Butuh Badan Khusus

Menko Marves – GIMNI Sebut Audit Perusahaan Sawit Butuh Badan Khusus

05/26/2022
Sejumlah Pabrik di Belitung Kembali Beli Hasil Panen Petani Sawit

Sejumlah Pabrik di Belitung Kembali Beli Hasil Panen Petani Sawit

05/26/2022
Sejumlah Pabrik di Belitung Mulai Menerima Sawit Petani

Sejumlah Pabrik di Belitung Mulai Menerima Sawit Petani

05/26/2022
5 Tips Merawat Rem Tromol Pada Motor

5 Tips Merawat Rem Tromol Pada Motor

05/26/2022
Emiten Sawit TAPG Siapkan Ekspansi Bangun Refinery

Emiten Sawit TAPG Siapkan Ekspansi Bangun Refinery

05/25/2022
Teknologi Terbaru, Pabrik Minyak Sawit Tanpa Uap

Teknologi Terbaru, Pabrik Minyak Sawit Tanpa Uap

05/25/2022
Pemerintah Siapkan Koperasi Bangun Pabrik Sawit Merah

Pemerintah Siapkan Koperasi Bangun Pabrik Sawit Merah

05/25/2022
Bisakah Bank Blokir Rekening Penipu?

Bisakah Bank Blokir Rekening Penipu?

05/25/2022
Nasionalisme.co
  • Home
  • Bisnis
  • Politik
  • Wisata
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Nasionalisme.co
No Result
View All Result
Home Berita utama

Perlu Otoritas Tunggal Tangani Tata Ruang

by admin
06/03/2019
in Berita utama, Bisnis
Perlu Otoritas Tunggal Tangani Tata Ruang

Polemik tata ruang yang tak berkesudahan harus diselesaikan dengan ditunjuknya satu otoritas tunggal yang mengkoordinasi dan memilki kewenangan penuh menangani persoalan tersebut. Termasuk koordinasi antarlembaga pemerintah sehingga tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan terkait tata kelola lahan.

Demikian pendapat yang mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Aspek Tenurial dalam Pengelolaan Lahan untuk Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kampus Fakultas Pertanian IPB Darmaga pekan lalu.

Dekan Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Suwardi mengatakan, salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah tata ruang wilayah adalah dengan memperluas kewenangan Kementerian ATR/BPN untuk bisa mengatur lahan kawasan hutan.

“Pada prinsipnya, wewenang untuk mengatur pemanfaatan ruang, seluruhnya diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN sebagai otoritas tunggal.”

Di sisi lain, Kementeran Kehutanan dan Kementerian Pertanian sebaiknya digabung menjadi satu kementerian dengan kewenangan untuk mengelola perizinan dan pemanfaatan.

“Dengan demikian masalah pemanfataan nantinya ditangani Kementerian Kehutanan dan Pertanian.Sedangkan Kementerian ATR/BPN kembali ke khitahnya yakni mengurus semua hal terkait tata ruang,” kata Suwardi.

Suwardi juga menyarankan definisi dualisme lahan hutan dan kawasan hutan harus diputuskan agar tidak menjadi sumber konflik.

Baca Juga:  Koleksi Mobil Mewah Andre taulany

“Penetapan kawasan hutan tidak bisa dilakukan sepihak oleh Kementerian KLHK tetapi harus ditetapkan bersama Kementerian Pertanian dan ATR/BPN,” kata dia.

Dirjen Hubungan Hukum, Kementerian ATR/BPN yang diwakili Sesditjen Ery Suwondo SH sependapat perlu ada otoritas tunggal untuk mengurus tata ruang agar tidak overlaping dengan kawasan hutan.

Selama ini, ATR/BPN lebih mengatur tentang penggunaan dan kepemilikan. Sedangkan KLHK kehutanan lebih mengatur tentang perizinan pemanfaatan sumber daya alam yang cenderung menyangkut tata ruang. “Sebenarnya sebagian aturan tata ruang juga ada di ATR/BPN,”kata Ery.

Ery menambahkan, pembahasan RUU pertanahanan antara DPR dan pemerintah diharapkan bisa mengharmonisasikan berbagai kesenjangan kebijakan antara antara Kementerian ATR/BPN dan KLHK.

“Berbagai persoalan pengaturan tanah terlantar, kepastian dan legalitas masalah tumpang tindih peruntukan yang menyulitkan masyarakat dan dunia usaha memperoleh Mandatori sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan banyak hal, diharapkan bisa selesai melalui kebijakan yang tertuang RUU pertanahan ini,” kata Ery Suwondo.

Melalui RUU itu, Kementerian ATR/BPN ingin menjamin bahwa kawasan yang diberikan harus clear and clean dalam artinya bebas konflik.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof DR Yanto Santosa setuju bahwa penunjukan otoritas tunggal diperlukan untuk mengurai keruwetan dan mencari solusi dalam penyelesaian konflik tenurial. Apalagi, perkebunan sawit besar di Indonesia berasal dari kawasan hutan yang sudah dilepas.

Baca Juga:  Di Balik Kebakaran Lahan PT Agrolestari Mandiri (1)

“Secara aturan, kewenangan yang timbul dari hubungan hukum antara perizinan yang berkaitan dengan tata ruang sebaiknya dipegang Kementerian ATR/BPN sebagai institusi paling berhak,” kata Yanto.

Yanto menyarankan, ke depan perlu penetapan kawasan yang jelas untuk dialokasikan sebagai kawasan hutan dan kepentingan ekonomi.”Ini penting, agar ketika isu deforestasi muncul, pemerintah secara berdaulat bisa menjelaskankan kepada dunia internasional tentang kebijakan pemanfaatan lahan di Indonesia,” kata Yanto.

Yanto menyarankan, kawasan hutan yang rusak tidak perlu dimoratorium karena tidak produktif, rawan dijarah dan mudah terbakar.

“Salah satu solusi untuk menjaga kawasan tidak produktif adalah dengan menyerahkan pengelolaannya kepada swasta dan masyarakat.”

Keberadaan swasta dan masyarakat di kawasan lahan tidak produktif punya dua punya fungsi yakni sebagai pengawas dan fungsi ekonomi.

“Serahkan saja pengelolaan lahan tidak produktif kepada swasta yang bonafide yang tidak hanya punya kemampuan untuk memanfaatkan, tetapi juga kemampuan untuk menjaga kawasan dari penjarahan dan kebakaran,” kata Yanto.

 

Tags: hutanlahanrencana tata ruangtata ruang
Nasionalisme.co

Copyright © 2013-2020

  • About us
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Politik
  • Wisata
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Peristiwa

Copyright © 2013-2020