Hukuman kebiri bakal diberlakukan di Indonesia. Itu untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Perppu ini telah digodok. Dan jika mulus, bulan depan aturan itu bisa diberlakukan.
Kasus perkosaan terhadap anak-anak grafiknya terus meningkat. Tidak hanya korban yang masih di bawah umur, tetap pelakunya juga sama. Dia bersama pelaku dewasa melakukan itu secara bersama-sama.
Presiden Jokowi telah menyetujui, bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak diberi hukuman tambahan. Selain dikebiri kimiawi, pelaku juga diberi microchip setelah keluar dari penjara.
Ini agar predator anak itu tidak hanya kehilangan nafsu seks-nya, tetapi juga bisa dimonitor gerak-geriknya ketika bebas kembali di masyarakat. Sebab untuk orang-oraanag tertentu yang punya kelainan seksual ini, mereka akan kembali memangsa korban tatkala sudah bebas.
Menyikapi ini, Menkum HAM Yasonna Laoly menyatakan, Perppu yang mengatur tentang hukuman kebiri itu sudah siap. Malah menurutnya, akhir bulan ini Perppu itu telah rampung.
“Kebiri sudah siap. Akhir minggu ini konsinyering. Minggu depan sudah siap draf,” katanya pada wartawan di Hotel Grand Aston, Medan, Jumat (13/5).
Perppu kebiri itu ditargetkan rampung setelah Presiden Jokowi pulang dari Eropa. Kebiri kimiawi ini dilakukan dengan menyuntikkan zat kimia secara periodik. Itu untuk menekan nafsu seksualnya.
Selama ini sudah banyak negara yang menerapkan hukuman kebiri. Inggris, Rusia, Jerman dan Korsel adalah beberapa negara yang sudah menjalankan aturan ini. jss