• Latest
  • Trending
  • All
Perusahaan Sawit di Kutai Timur Tak Serobot Lahan Warga

Perusahaan Sawit di Kutai Timur Tak Serobot Lahan Warga

02/21/2021
14 Industri Kreatif yang Bakal Banyak Diminati karena Bercuan Tinggi

14 Industri Kreatif yang Bakal Banyak Diminati karena Bercuan Tinggi

03/07/2021
Upacara Kasada Bakal di Tengah Erupsi Gunung Bromo

Hayo Travel Bakal Pasarkan Pariwisata Indonesia ke Dunia

03/07/2021
Harga CPO Tiba-tiba Melesat 3%, Ini Penyebabnya

Stagnan Pekan ini, Harga Minyak Sawit Masih Tetap Kuat!

03/07/2021
Nonton Vidio Makanan Bisa Bikin Lapar?

Nonton Vidio Makanan Bisa Bikin Lapar?

03/07/2021
Gelar Referendum Perjanjian dagang Swiss Dengan RI yang Fokus ke Sawit

Gelar Referendum Perjanjian dagang Swiss Dengan RI yang Fokus ke Sawit

03/07/2021
Terapkan Praktik Minyak Sawit Berkelanjutan Bagi Petani Sawit Swadaya

Terapkan Praktik Minyak Sawit Berkelanjutan Bagi Petani Sawit Swadaya

03/07/2021
BTN Genjot KPR Subsidi, Target Karyawan Kontrak

BTN Genjot KPR Subsidi, Target Karyawan Kontrak

03/06/2021
Tanggapi Kampanye Hitam Sawit, Triputra Agro: Tak Didukung Fakta Ilmiah

Tanggapi Kampanye Hitam Sawit, Triputra Agro: Tak Didukung Fakta Ilmiah

03/06/2021
Rubing Tubing Cikadongdong, Wisata Adrenalin Dari Majalengka

Rubing Tubing Cikadongdong, Wisata Adrenalin Dari Majalengka

03/06/2021
Perusahaan Sawit DSNG Naik Peringkat di Bidang Lingkungan & Sosial

Harga CPO Tinggi, Laba DSNG Naik hingga 168%

03/06/2021
Cegah Karhutla, Pemprov Riau Kumpulkan Ratusan Perusahaan dan Petani sawit

Cegah Karhutla, Pemprov Riau Kumpulkan Ratusan Perusahaan dan Petani sawit

03/06/2021
RI  Bisa Ekspor Sawit Ke Swis Dengan Sejumlah Syarat

RI Bisa Ekspor Sawit Ke Swis Dengan Sejumlah Syarat

03/06/2021
Nasionalisme.co
  • Home
  • Bisnis
  • Politik
  • Wisata
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Nasionalisme.co
No Result
View All Result
Home Berita utama

Perusahaan Sawit di Kutai Timur Tak Serobot Lahan Warga

by admin
02/21/2021
in Berita utama, Hukum
Perusahaan Sawit di Kutai Timur Tak Serobot Lahan Warga

Pemkab Kutai Timur melakukan mediasi antara warga adat dengan perusahaan.

KUTAI TIMUR – PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA) mengklarifikasi tudingan warga adat Dayak Modang di Kutai Timur (Kutim) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur (Kaltim). Perusahaan memastikan tidak menyerobot lahan masyarakat adat Dayak Modang Long Wai seluas 4 ribu hektare untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

“Selama ini, perusahaan sudah melaksanakan aktivitas bisnis sesuai prosedur,” kata GM License & CSR SAWA Angga Rachmat, Sabtu (20/02/2021).

Angga mengatakan, perusahaan melakukan pembebasan lahan konsesi di tahun 2009-2014. Saat itu, mereka melibatkan tim 9 Pemda Kutim, tiga kepala adat di area masuk konsesi; Desa Long Pejeng, Long Lees, dan Long Nyelong.

Konsesi SAWA berada di tiga desa Kecamatan Busang serta mendapatkan sertifikat HGU seluas 7.343 hektare. Operasional perusahaan dilengkapi sejumlah izin seperti izin lokasi, izin amdal, dan izin usaha perkebunan (IUP).

Permasalahan baru muncul pada tahun 2015 saat terjadi perubahan batas Desa Long Pejeng dan Desa Long Bentuq. Sebagian wilayah Desa Long Pejeng menjadi wilayah Desa Long Bentuq. Kepala adat Long Bentuq lantas mewajibkan SAWA membayar denda adat sebesar Rp15 miliar. Masyarakat beranggapan perusahaan mengelola kawasan menjadi wilayah Desa Long Bentuq.

Atas tuntutan ini, SAWA menolak memenuhi permintaan masyarakat adat. Perusahaan tidak mungkin memberikan ganti rugi dua kali atas objek yang sama. “Karena lokasi tanah yang dipersoalkan tersebut sudah pernah diganti rugi, tentu kami tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut,” ungkap Angga.

Angga mengatakan, Pemkab Kutim lantas mediasi atas tuntutan Kepala Adat Dayak Long Bentuq. Kesimpulannya, perusahaan tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada masyarakat. “Mediasi oleh Pemkab Kutai Timur pada tahun 2015. Kesimpulan saat itu, tuntutan tidak dapat dikabulkan,” paparnya.

“Diktum ketiga SK Bupati tahun 2015 tentang perubahan batas desa, telah ditegaskan bahwa hak-hak yang telah ada tetap berlaku dan diakui keberadaannya,” imbuhnya.

Angga menambahkan, Pemkab Kutim juga menyimpulkan bahwa klaim atas hak ulayat masyarakat adat Long Bentuq tidak dapat diakomodasi. Keberadaannya belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Adat.(*)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
WHO Mengeluarkan Kriteria Baru Kelompok Usia

WHO Mengeluarkan Kriteria Baru Kelompok Usia

07/30/2017
Anda Pelihara Kucing Pembawa Rezeki Atau Petaka?

Anda Pelihara Kucing Pembawa Rezeki Atau Petaka?

02/15/2016
Wisata Libur Lebaran ke Dodo, Pantai Cantik di Maluku

Wisata Libur Lebaran ke Dodo, Pantai Cantik di Maluku

05/24/2020
14 Industri Kreatif yang Bakal Banyak Diminati karena Bercuan Tinggi

14 Industri Kreatif yang Bakal Banyak Diminati karena Bercuan Tinggi

0
Bukan Hanya Anak Jawa yang Berprestasi

Bukan Hanya Anak Jawa yang Berprestasi

0
Evan Dimas Ingin Bawa Indonesia ke Piala Dunia U-20

Evan Dimas Ingin Bawa Indonesia ke Piala Dunia U-20

0
14 Industri Kreatif yang Bakal Banyak Diminati karena Bercuan Tinggi

14 Industri Kreatif yang Bakal Banyak Diminati karena Bercuan Tinggi

03/07/2021
Upacara Kasada Bakal di Tengah Erupsi Gunung Bromo

Hayo Travel Bakal Pasarkan Pariwisata Indonesia ke Dunia

03/07/2021
Harga CPO Tiba-tiba Melesat 3%, Ini Penyebabnya

Stagnan Pekan ini, Harga Minyak Sawit Masih Tetap Kuat!

03/07/2021
Nasionalisme.co

Copyright © 2013-2020

  • About us
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Politik
  • Wisata
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Peristiwa

Copyright © 2013-2020