Pengusaha dan petani mengusulkan sejumlah materi tentang revisi peraturan pemerintah tentang pengelolaan lahan gambut yang akan direvisi. “Lahan gambut jika dikelola dengan baik akan memberikan dampak positif bagi lingkungan maupun masyarakat,” kata Sofyan Harahap dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Inti Rakyat. Karena itu, Perpres 71 harus diubah agar kesempatan membangun perekonomian di daerah pedalaman tidak hilang.
Sedangkan Nana Suparna sebagai Ketua Bidang Hutan Tanaman Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia mengatakan nilai investasi dari pemanfaatan lahan gambut di sektor HTI sebesar Rp 103 triliun. Nilai ekspor pulp dan kertas dapat sebesar US$ 5,4 miliar per tahun.
Nana Suparna mengatakan pemerintah semestinya bersikap adil dalam pengambilan keputusan perubahan perpres 71. Karena lahan gambut terbagi dua antara yang sudah ijin dan belum berijin. Tanpa revisi, aturan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan investasi yang sudah ada.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memang menerima usulan pelaku usaha berkaitan revisi Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebelum efektif berjalan pada Mei 2015.
Hadi Daryanto, Sekretaris Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memberikan kesempatan kepada pelaku usaha sektor usaha perkebunan dan kehutanan untuk mengajukan usulan perubahan isi perpres gambut. Kepada panitia, dia meminta dibuatkan matriks yang berisik plus minus perubahan perpres. Matriks ini terdiri dari empat komponen yaitu ekonomi, konservasi, sosial, diplomasi, dan pasar.
“Kami dari pemerintah ingin menegosiasikan kepentingan pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat adat. Posisi pemerintah sebagai simpul negosiator. Supaya pemerintah tidak disalahkan terus,” ujar Hadi di Jakarta.
Hadi membagi sisi positif dan negatif jika Perpres 71 tidak direvisi. Dalam item konservasi, dirinya, menyebutkan nilai positif Perpres 71 bahwa kebakaran hutan lahan dapat dicegah dan keanekaragaman hayati makin terjaga. Lalu di komponen sosial disebutkan bahwa perpres ini akan menjaga kehidupan masyarakat adat.
Namun, revisi Perpres 71 memberikan nilai positif dalam aspek ekonomi. Kegiatan investasi dan ekspor tetap tumbuh serta pembukaan lapangan kerja. Di sektor sawit, aturan maksimal batas muka air setinggi 40 cm dalam beleid tersebut berpotensi menghilangkan potensi investasi sebesar Rp 136 triliun.