Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pilkada serentak di lima daerah pada 9 Desember 2015 resmi ditunda.
Kelima daerah tersebut, antara lain Kalimantan Tengah, Fakfak, Pematang Siantar, Simalungun, dan Manado.
“Kalimantan Tengah dan Fakfak kami tunda, kemudian kami akan lakukan kasasi. Pematang Siantar, Simalungun, dan Manado juga ditunda dan kami minta putusan akhirnya segera,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (8 Desember 2015)malam.
Penundaan tersebut terkait dengan keluarnya putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), misalnya di Kalimantan Tengah dan Fakfak. Untuk tiga daerah lainnya (Pematang Siantar, Simalungun, dan Manado), kata Hadar, disebabkan adanya putusan sela yang menginginkan penundaan sementara.
“Kami juga belum dapat memastikan berapa lama penundaan untuk lima daerah itu dan kami juga memastikan agar surat suara yang sudah tercetak tidak harus dicetak kembali, jadi kita tunggu saja proses selanjutnya setelah ada putusan kasasi,” tuturnya.
Hadar menambahkan bahwa pihaknya akan berusaha agar lima daerah yang mengalami penundaan itu tetap bisa melaksanakan pilkada pada tahun 2015.
“Memang harus menunggu putusan akhir, tetapi kami kan bisa sampaikan kalau kami minta prioritas karena di UU juga dikatakan bahwa pilkada dilakukan pada tahun 2015,” ujarnya. R3