Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil menangkap tiga tersangka Produsen uang palsu di Magelang Jawa Tengah, Rabu (20 Juli 2016). Upal sebanyak Rp7 miliar disita sebagai barang bukti.
Tiga tersangka diantaranya, Eko Yulianto sebagai pembuat dan pengedar, Hariyanto pemesan, dan Aris Munandar yang membantu dalam pembuatan uang palsu.
Dari tersangka diamankan 50 lak (5.000 lembar) uang rupiah pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu. Juga ada 40 lak (4.000 lembar) uang Rp 50.000 yang diduga palsu.
Total upal yang disita sebanyak Rp 7 miliar. Dari lokasi tepatnya di Kelurahan Candisari, Kecamatan Secang, Magelang, Jawa Tengah, disita pula dua unit printer, satu unit pemotong kertas dan 4 rim kertas bergambar uang rupiah pecahan Rp 100.000 yang belum dipotong.
Dalam keterangan persnya, Dit Tipideksus, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya satu tersangka di Parkiran RS UKI, Cawang, Jakarta Timur pada 7 Juni 2016.
“Jadi yang kita bongkar kali ini pembuatnya ada di Semarang,” tegas Agung.
Diperkirakan uang palsu dari jaringan ini sudah tersebar di 11 provinsi, salah satunya di Ibu Kota dan di Jawa Barat. R3