Kasus kerusuhan berbau SARA yang terjadi di Tanjung Balai Sumatera Utara pada Jumat 29 Juli 2016, melebar ke kasus penggunaan narkotika
Berdasarkan tes urine yang dilakukan Polda Sumatera Utara terhadap 14 tersangka, empat dinataranya positif mengandung amphetamine dan ganja.
Adapun inisial keempat tersangka kasus perusakan yang juga positif menggunakan narkoba adalah MRM, HK, MRR dan MI. Mereka rata-rata berusia 20 tahun.
Hingga kini 18 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kerusuhan di Tanjung Balai. Tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.
“Dari 18 ini, 10 sebagai pelaku perusakan dan delapan sebagai pelaku penjarahan atau pencurian,” kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul.
Kerusuhan di Tanjung Balai memanas diduga akibat provokasi seseorang bernama Ahmad Taufik melalui media sosial Facebook. Taufik sudah berhasil diringkus oleh Petugas Unit IV Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa 2 Agustus 2016.
Taufik menuliskan ujaran kebencian tersebut sehari setelah kerusuhan Tanjung Balai terjadi, yaitu pada Ahad (31/7). Taufik menuliskan, “Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016..!! 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan… Kita buat tragedi 98 terulang kembali #Allahu_Akbar…”. R3