Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan DPP Partai Golongan Karya pimpinan Aburizal Bakrie. Dalam hasil putusan ini, PTUN memerintahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono dibatalkan.
Ada beberapa pertimbangan bagi hakim dalam memutus objek sengketa. Pertimbangan pertama, yaitu soal klausul putusan mahkamah partai final dan mengikat yang menjadi rujukan Menkum HAM mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Majelis hakim Teguh Setya Bhakti mengatakan secara sistematis dan original intens, makna ‘final dan mengikat’ yang diatur pasal 32 UU Parpol dinilai majelis hakim tidak berlaku bagi Menkum HAM dalam perselisihan internal kepengurusan parpol.
“Berkenaan kepengurusan yang berselisih, UU parpol memberi rambu apa yang boleh dan tidak dilakukan Menkum HAM,” ucap Hakim Teguh dalam sidang di PTUN Jakarta Timur pada Senin (18/5/2015). Ketika terjadi perselisihan kepengurusan, Menkum HAM tidak boleh melakukan penetapan perubahan AD/ART dan perubahan susunan personalia partai yang sedang berselisih sampai terselesaikan dengan baik di pengadilan atau luar pengadilan.
“Dalam perspektif demikian, putusan final dan mengikat mahkamah partai atau sebutan lain, harus dimaknai final dan mengikat secara internal dan tak berlaku bagi Menkum HAM apalagi menetapkan AD/ART dan susunan kepengurusan yang diajukan salah satu pihak yang berselisih,” ujarnya.
Menanggapi putusan PTUN tersebut, Agung Laksono menyatakan tidak bisa menerima. “Jelas ini tidak adil, kami tidak terima dengan putusan tersebut,” kata Agung. Dia akan mengajukan banding. Namun dia memastikan bahwa Menteri Hukum dan HAM akan banding. “Nanti Menkumham yang akan banding,” kata Agung.
Sedangkan kubu Aburizal Bakrie menyambut suka cita putusan PTUN tersebut. Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo meminta agar Agung Cs segera menghentikan aktivitasnya di kantor DPP, Slipi, Jakarta Barat. “Ya kita minta mereka secara ksatria meninggalkan kantor DPP Slipi,” kata Bambang Soesatyo.