Pembukaan lahan baru dituding sebagai biang keladi dari kasus kebakaran lahan dan hutan yang menyebabkan bencana kabut asap di Indonesia. Untuk itu kalangan pengusaha perkebunan meminta agar pemerintah merevisi aturan mengenai legalitas pembakaran lahan yang saat ini regulasinya tidak dipahami semua pihak.
Sebagai solusi mengatasi kasus dugaan pembakaran lahan, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Fadhil Hasan menyarankan, perlu adanya revisi Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009, Pasal 69 tentang Lingkungan Hidup.
“Dalam Undang-undang itu diperbolehkan petani membakar lahan maksimal dua hektare. Pasal tersebut adalah peyebab sulitnya melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan pembakaran hutan di tanah air,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (28 September 2015)
Menurut Fadhil, jika UU itu tidak direvisi, pemerintah akan dianggap menyetujui salah satu penyebab adanya kebakaran hutan di Indonesia.
GAPKI secara tegas telah menjalankan kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar (Zero Burning) dan memiliki Standar Operating Procedure (SOP) Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Kebakaran Kebun dan Lahan. “Perusahaan perkebunan juga memiliki sistem deteksi dini dan penanggulangan kebakaran melalui Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat inti (TKTD). Semua ini menelan investasi yang besar,” tambahnya.