Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung mengatakan perusahaan sawit tengah menjadi korban kasus kebakaran lahan dan hutan. Untuk itu , pemerintah didesak untuk merumuskan kebijakan yang melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar oleh semua pihak.
“Kebakaran lahan dan hutan ini merugikan semua. Peristiwa ini disebabkan akumulasi sejumlah faktor antara lain regulasi yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar, masalah dalam tata kelola hutan negara, dan dampak dari musim kemarau yang berkepanjangan,” katanya.
Tungkot meminta pemerintah untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif terkait penetapan tersangka sejumlah perusahaan sawit yang diduga sebagai pemicu kebakaran lahan. Sebab ada dua regulasi yang tidak relevan lagi yakni Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 yang membolehkan masyarakat membakar lahan dengan luas maksimal 2 hektare (ha) dan aturan penggunaan kayu hasil pembukaan lahan.
“Harus dibuktikan dalam proses yang benar, apakah perusahaan sawit itu jadi pelaku atau korban kebakaran lahan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Agraria Kelapa Sawit Indonesia Gapki Eddy Martono menambahkan perusahaan perkebunan sawit tak mungkin membakar lahannya secara sengaja karena sudah dianggap sebagai bagian dari mesin produksi dan ada ancaman hukuman berat yang akan dihadapi.
”Tak mungkin ada perusahaan perkebunan sawit yang sengaja membakar lahannya sendiri dengan regulasi yang ketat saat ini. Apalagi, lahan itu bagian dari mesin produksi, jika dibakar artinya tak ada produksi,” tegasnya.
GAPKI pernah mengusulkan ke pemerintah untuk merevisi sejumlah peraturan pemerintah yang kontra terhadap perkembangan industri sawit di Indonesia seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan peraturan UU Nomor 18 tahun 2014 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.