Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi menyandang status tersangka baru untuk tindak pidana pencucian uang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya telah menetapkan Sanusi tersangka enerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penetapan tersangka Sanusi berdasarkan pengembangan dan penyidik yang menemukan bukti permulaan yang cukup.
Atas temuan bukti, MSN diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan dan seterusnya harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Beberapa aset milik Sanusi pun telah disita oleh penyidik KPK, salah satunya benda bergerak dan uang.
Atas penetapan tersangka ini, KPK langsung memeriksa sepuluh orang saksi, salah satunya bagian legal properti PT Agung Podomoro Land Miarni Ang.
Sanusi dikenakan pasal 3 atau pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. R3