Setelah pencabutan larangan ekspor CPO, sejumlah pabrik kelapa sawit di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai membeli hasil panen petani.
“Pabrik kembali menerima dan membeli kelapa sawit milik petani selepas kebijakan larangan ekspor CPO dicabut,” kata Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Belitung, Mahdar dikutip dari Antara, Kamis, 26 Mei 2022.
Apkasindo Belitung menyambut baik pencabutan kebijakan larangan ekspor CPO yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada, Senin, 23 Mei lalu. Sebelumnya petani kelapa sawit mandiri di daerah itu kesulitan menjual hasil panen dikarenakan pabrik atau gudang penampungan perusahaan kelapa sawit di daerah itu penuh.
Meskipun saat ini perusahaan di daerah itu masih membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik petani mandiri secara terbatas atau dengan kuota tertentu.
“Karena menang kondisi di gudang terjadi antrean panjang akibat larangan ekspor kemarin, pihak perusahaan menyatakan belum juga bisa melakukan ekspor karena belum menerima surat edaran,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini pihak perusahaan membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik petani mandiri dengan harga sebesar Rp2.150 per kilogram (kg).
Dia menilai harga beli ini masih rendah jika dibandingkan dengan ketentuan harga pembelian kelapa sawit yang ditetapkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian setempat mengacu kepada surat edaran Kementerian Pertanian yaitu Rp3.622 ribu per kg.
“Kami berharap ke depan perusahaan dapat membeli sawit petani dengan harga sesuai dengan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia juga berharap perusahaan di daerah itu dapat membeli hasil panen kelapa sawit petani mandiri secara menyeluruh.
“Kami harapkan hasil panen kemarin bisa masuk dibeli oleh perusahaan,” katanya.