Warga negara Taiwan, Liu Chu Wen atau Acai resmi jadi tersangka terkait upaya penyelundupan sabu seberat 15 kilogram. Petugas BNN menangkap Acai di sebuah Apartemen Mediterania, Jakarta Barat, Sabtu 30 Juli 2016.
Selain barang bukti sabu yang dikemas dalam kantong plastik, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan uang tunai sebesar 7.000 dolar AS, 8 ponsel dan beberapa pecahan mata uang asing, seperti dollar Hongkong, dollar Taiwan, dan dollar Singapura.
Kasus ini terungkap setelah BNN melakukan pengintaian selama dua bulan. BNN menduga Acai sudah lama berbisnis narkoba di tanah air.
Menurut Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso, hasil penyelidikan diketahui tersangka menjadi kurir untuk mengedarkan sabu di tanah air dengan ongkos 50.000 dolar Taiwan.
BNN masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap tersangka lain dalam jaringan ini.
Acai dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. R3