Pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno perlu diperiksa terkait potensi kecurangan dalam Pilpres 2019. Potensi kecurangan selama ini hanya ditujukan pada pasangan nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin.
“Kalau tuduhan TSM diperiksa MK, pemohon juga harus diperiksa apakah mereka juga berlaku jurdil,” kata pengamat politik Ray Rangkuti pada diskusi berjudul “Bedah Sidang Perdana MK: Menakar Peluang Prabowo” di Jakarta pada 16 Juni 2019.
Pemeriksaan terhadap pemohon di MK yakni Prabowo-Sandiaga penting untuk mewujudkan tuntutan pemohon agar tercipta pemilu yang jujur dan adil bisa tercapai. Ray mengatakan sebenarnya hasil suara 02 tidak murni karena kampanye program mereka saja.
Suara yang diperoleh, kata Ray, tidak lepas dari mencuatnya politik identitas dan politisasi isu SARA. “Jangan-jangan pemohon juga menggunakan cara yang sama untuk meraih suaranya. Kalau tidak pakai isu itu, jangan-jangan hasil suaranya di bawah itu sebetulnya,” ujar Ray.
Ray menyinggung tim hukum Prabowo-Sandiaga yang mempersoalkan jabatan cawapres Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Ma’ruf disebut tidak melepas jabatannya di perusahaan BUMN sebelum mencalonkan diri sebagai cawapres.
Menurut Ray, tuduhan itu masih bisa diperdebatkan. Namun di samping itu, tuduhan Prabwo-Sandiaga justru mengenai tim hukum sendiri. Pasalnya, Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto yang masih menjabat sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI.
“Secara moral mereka juga perlu diselidiki. Kenapa BW tidak dengan tegas memisahkan posisi lawyer dengan TGUPP di DKI,” katanya.