JAKARTA – Komisi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) memutuskan sebanyak 34 perusahaan sawit mendapatkan sertifikat ISPO. Penyerahan sertifikat ISPO akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Dari sidang Komisi ISPO yang dilaksanakan pada 11 Desember lalu telah diputuskan ada 34 perusahaan yang lolos proses sertifikasi. Untuk penyerahan sertifikat akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, bulan ini,” ujar Dirjen Perkebunan Gamal Nasir di Jakarta, kemarin.
Sertfikasi ISPO adalah satu-satunya pengakuan keberlanjutan perkebunan kelapa sawit yang bersifat wajib. Karena itu, mestinya, jika sudah mengantongi sertifikat ISPO, perusahaan tidak perlu sertifikasi-sertifikasi lainnya.
Menurut Gamal, dengan adanya tambahan 34 perusahaan tersebut, maka hingga akhir tahun ini akan ada 130 perusahaan yang telah mengantongi sertifikat ISPO. Sebab, sebelumnya telah ada 96 perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat ISPO.
Gamal yang juga Ketua Komisi ISPO ini menambahkan bahwa penerapan ISPO penting bagi perusahaan kelapa sawit untuk meyakinkan negara-negara lain bahwa produk minyak sawit mentah Indonesia sudah mementingkan keberlangsungan dan ramah lingkungan.
ISPO menurut Gamal juga menandakan perusahaan telah menjalankan proses produksinya dengan memperhatikan keseimbangan alam, sosial, dan ekonomi masyarakat.
“Sekarang ini marak perang dagang dan persaingan yang dikaitkan dengan isu deforestasi, kebakaran hutan dan emisi gas rumah kaca, yang dilakukan Barat. ISPO ini menunjukkan bagaimana industri ini merespon keseimbangan dan harmonisasi dalam pengembangan minyak sawit,” tukasnya.
Oleh karena itu, Gamal mengimbau kepada perusahaan yang belum mendapatkan sertifikat ISPO, agar segera mendaftarkan diri. Sebab, sertifikasi ini sifatnya mandatori atau wajib bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Indonesia.
“Sosialisasi ISPO ke luar negeri, terutama ke Eropa terus kami lakukan. Baru-baru ini kami sosialisasikan ke Belanda, Belgia, dan Jerman. Dan respon mereka sangat positif,” ungkap Gamal.
Sekretaris Komisi ISPO Herdrajat Natawijaya menambahkan hingga saat ini ada sekitar 780 perusahaan yang mendaftar ke Komisi ISPO. Mereka harus menyerahkan beberapa persyaratan, antara lain ada Izin Usaha Perkebunan (IUP), kelas kebun yang dikeluarkan dinas perkebunan daerah, hak guna usaha (HGU), dan izin gangguan (HO).
“Setelah menyerahkan syarat-syarat tersebut, maka perusahaan itu bebas memilih lembaga sertifikasi yang telah dikukuhkan oleh Komisi ISPO,” ujar Herdrajat.
Hingga saat ini, Komisi ISPO telah mengukuhkan 11 lembaga sertifikasi yang diberikan kewenangan untuk mengaudit perusahaan sawit yang mengajukan diri untuk mendapatkan sertifikat ISPO. Kesebelas lembaga sertifikasi tersebut di antaranya PT Mutu Agung Lestari, PT Sucofindo (persero), PT TUV NORD Indonesia, PT TUV Rheinland Indonesia, dan PT SAI Global Indonesia.
Dari Sebelas lembaga sertifikasi tersebut, total ada 800 auditor. “Sebenarnya lembaga sertifikasi dan jumlah auditor ini masih kurang mengingat ada sekitar 2.500 perusahaan perkebunan sawit di Indonesia,” kata Gamal. (AM)