Demi meningkatkan kesejahteraan nelayan, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menggelontorkan dana asurasi untuk nelayan sebesar Rp 175 Miliar.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti membenarkan bahwa pihaknya ditahun 2016 ini, sebesar Rp 175 miliar akan digelontorkan ke nelayan. Dari angka tersebut setiap nelayan akan mendapatkan asurasi sebesar Rp 1 juta.
Asuransi ini penting untuk nelayan Indonesia. Sebab nelayan yang sehari-harinya mencari rezeki ditengah-tengah laut jauh lebih beresiko ketimbang orang yang mencari rezeki di darat. Hal lantaran cuaca yang terkadang tidak bersahabat, sehingga bukan hanya sulit untuk mendapatkan ikan tapi juga bisa membahayakan bagi sang nelayan.
“Untuk itu, kita Kita sudah menyiapkan dana Rp 175 miliar untuk asuransi nelayan yang mendapat musibah saat menjalankan profesinya sebagai nelayan,” jelas Susi.
Bahkan, menurut Susi, agar asuransi nelayan ini dapat berjalan secara maksimal maka pihaknya akan menggunakan prosedur yang ketat dan tepat. Sehingga dalam hal ini asuransi akan dibagi menjadi 2 model sumbangan asuransi yang akan diberikan kepada nelayan yakni sesuai dengan waktu terjadinya peristiwa. Pertama, saat nelayan sedang menjalani profesinya sebagai nelayan (saat melaut) dan yang kedua, meninggal karena sakit di rumah (saat tidak melaut).
“Artinya, untuk nelayan yang mengalami kecelakaan saat melaut yang berakibat kematian, asuransi yang diberikan nilainya Rp 200 juta. Sedangkan nelayan yang mengalami kecelakaan saat melaut yang berakibat cacat fisik mendapat santunan sebesar Rp 100 juta dan untuk pengobatan sebesar Rp 20 juta,” janji Susi.
Kemudian, Susi juga berjanji, untuk nelayan yang meninggal karena sakit (bukan melaut) mendapat santunan sebesar Rp 160 juta dan mendapat kecelakaan yang berakibat cacat fisik bukan saat melaut mendapat santunan sebesar Rp 100 juta dan biaya pengobatan Rp 20 juta.
Tapi, perlu diingat asuransi ini diperuntukan khusus hanya untuk para nelayan bukan untuk para anak buah kapal (ABK). Hal ini karena para ABK sudah mendapatkan asuransi BPJS yang dibayarkan oleh perusahaan tempat dimana para ABK bekerja. “Maka dalam hal ini asuransi yang kita berikan khusus untuk para nelayan,” pungkas Susi. FN