Perusahaan Wajib Bayar THR Sepekan Sebelum Lebaran
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan kepada pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya paling lambat sepekan sebelum hari raya. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun ...