Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk tahun ini mendapatkan alokasi anggaran sebanyak 800 lembar Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Subkoordinator Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ahmad Zainul Fikri SP mengatakan tanda daftar yang diperuntukkan bagi petani kecil tersebut akan diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya sedikitpun.
“Yang mendanainya APBN. Yang menerbitkan kabupaten dan kota sedangkan pihak provinsi sebatas memfasilitasi,” kata Fikri kepada distan.babelprov.go.id usai Sosialisasi STDB Kebun Kelapa Sawit Rakyat di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kamis (04/07/2022).
STDB Kebun Kelapa Sawit Rakyat merupakan keterangan budidaya kelapa sawit yang diberikan kepada pekebun. Proses penerbitan didahului dengan pendataan, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan. Dijelaskan Fikri sasaran STDB tersebut untuk pekebun yang memiliki lahan di bawah 25 hektar.
“Karena kalau lahan dengan luas 25 hektar ke atas sudah berupa IUP (Izin Usaha Perkebunan) bukan lagi STDB. Jadi petani yang memiliki lahan di bawah 25 hektar silahkan mendaftar di kantor dinas pertanian kabupaten untuk mendapatkan STDB,” jelas Fikri.
Fikri menerangkan STDB Kebun Kelapa Sawit tidak sama dengan sertifikat tanah. Namun sertifkat tanah menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan STDB.
“Kalaupun tidak ada sertifikat tanah cukup dengan melampirkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Jadi SKT boleh sebagai syarat,” terangnya.
Terkait dengan masa berlaku STDB menurut Fikri tidak mengenal limit waktu dan tetap berlaku selama lahan kebun kelapa sawit tidak beralih fungsi untuk kegiatan lain.
“Jadi STDB tidak berlaku lagi jika lahan sudah beralih fungsi. Bahkan beralih komoditi saja STDB tidak berlaku lagi,” ujar Fikri seraya menambahkan tim pendataan saat ini sedang bekerja untuk memverifikasi usulan petani.
“Tim terdiri dari pendataan, verifikasi dan pemetaan., Di sana ada unsur dinas pertanian, Kantor ATR/BPN dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH),” tandasnya.