• Latest
  • Trending
  • All
Uni Eropa Bantah Buat Aturan yang Hambat Ekspor Minyak Kelapa Sawit RI

Tarif Pungutan Ekspor Sawit Tertinggi US$ 255 per Ton

12/09/2020
Apkasindo Beri Tiga Catatan Penting Prihal Sawit Indonesia

Apkasindo Beri Tiga Catatan Penting Prihal Sawit Indonesia

01/28/2023
Asosiasi Petani Sawit Tunggu Gebrakan Komisaris Baru PTPN V

Asosiasi Petani Sawit Tunggu Gebrakan Komisaris Baru PTPN V

01/28/2023
Perkebunan Sawit di Abdya Luasnya Capai 20 Ribu Hektare

Perkebunan Sawit di Abdya Luasnya Capai 20 Ribu Hektare

01/28/2023
Puteri Komarudin Sebut Indonesia Miliki Potensi Besar di Sektor Sawit

Puteri Komarudin Sebut Indonesia Miliki Potensi Besar di Sektor Sawit

01/27/2023
BPDPKS Kunjungi USK Banda Aceh Dalam Kembangkan Produk Inovasi Sawit

BPDPKS Kunjungi USK Banda Aceh Dalam Kembangkan Produk Inovasi Sawit

01/27/2023
Pembentukan Business Recovery & Financial Improvement Akan Berikan Solusi di Sektor Sawit

Pembentukan Business Recovery & Financial Improvement Akan Berikan Solusi di Sektor Sawit

01/27/2023
Pekan Ini Harga TBS Sawit di Sumut Naik Tipis

Pekan Ini Harga TBS Sawit di Sumut Naik Tipis

01/26/2023
Harga CPO Sawit KPBN Naik Tipis Jadi Rp 11.205 Per Kilogram

Harga CPO Sawit KPBN Naik Tipis Jadi Rp 11.205 Per Kilogram

01/26/2023
Minta Subsisdi, Petani Sawit Keluhkan Lonjakan Harga Pupuk

Minta Subsisdi, Petani Sawit Keluhkan Lonjakan Harga Pupuk

01/26/2023
Persyaratan IPK Minimal Mendaftar LPDP 2023

Persyaratan IPK Minimal Mendaftar LPDP 2023

01/26/2023
Pemkab Kuansing Akan Salurkan 17 Ribu Batang Bibit Sawit

Pemkab Kuansing Akan Salurkan 17 Ribu Batang Bibit Sawit

01/25/2023
Pengusaha Dukung Rencana Pemerintah Bentuk Acuan Harga Sawit

Pengusaha Dukung Rencana Pemerintah Bentuk Acuan Harga Sawit

01/25/2023
Nasionalisme.co
  • Home
  • Bisnis
  • Politik
  • Wisata
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Nasionalisme.co
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Tarif Pungutan Ekspor Sawit Tertinggi US$ 255 per Ton

by admin
12/09/2020
in Berita Pilihan, Berita utama, Bisnis
Uni Eropa Bantah Buat Aturan yang Hambat Ekspor Minyak Kelapa Sawit RI

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit(RODERICK ADRIAN MOZES)

Jakarta – Pemerintah mengubah ketentuan tarif pungutan ekspor sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dengan PMK baru itu, pungutan ekspor CPO bisa naik secara berkala, dan tarif tertingginya bisa menyentuh US$ 255 per ton.

PMK baru ini menetapkan tarif pungutan ekspor dengan menyesuaikan kenaikan harga referensi ekspor CPO yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) setiap bulannya.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud menjelaskan, alasan pemerintah mengubah tarif pungutan ekspor itu ialah untuk memperbaiki produktivitas industri sawit melalui berbagai program. Pungutan ekspor yang lebih besar dari sebelumnya jika menyesuaikan harga CPO yang sedang tinggi itu akan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk melaksanakan program-program perbaikan produktivitas itu.

“Dasar pertimbangan penyesuaian tarif itu adalah adanya tren positif harga CPO (crude palm oil), dan keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pengemabngan industri sawit nasional,” ungkap Musdhalifah dalam sosialisasi PMK 191/2020 yang digelar virtual, Selasa (8/12/2020).

Menurutnya, industri kelapa sawit sendiri tak terpengaruh pandemi Corona, justru mendongkrak kinerjanya dengan permintaan yang tetap terjaga. Bahkan, ia menyampaikan, nilai ekspor produk sawit sampai September 2020 mencapai US$ 15.486 miliar. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan periode yang sama di 2019 yang hanya sebesar US$ 14.458 miliar. Kondisi itu juga beriringan dengan harga CPO yang terus naik, dan terakhir mencapai US$ 870,77 per metrik ton di Desember ini.

Baca Juga:  2017, Target Penerimaan Pajak Mencapai Rp 1.498 triliun

“Stabilnya harga sawit di tengah anomali harga komoditas lainnya, antara lain disebabkan terjaganya permintaan minyak sawit domestik di mana kita selenggarakan melalui program mandatory B30,” urainya.

Adapun program-program yang akan digencarkan pemerintah melalui BPDPKS dengan dana pungutan ekspor yang telah diubah itu antara lain peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan program pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan kelapa sawit dari hulu ke hilir untuk menciptakan inovasi-inovasi kreativitas, dan menjaga keberlangsungan industri kelapa sawit.

“Lalu juga peremajaan sawit rakyat, sarana dan prasarana, promosi, insentif biodiesel dengan tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dan penyaluran dana BPDPKS,” urai dia.

Perlu diketahui, dalam PMK 157/2020, tarif pungutan ekspor sawit sejak 29 Mei 2020 hingga 3 Desember lalu ialah 0-55%, tergantung pada jenis produk, mulai dari tandan buah segar (TBS), CPO, sampai produk turunannya.

Sementara itu, dalam PMK 191/2020, CPO dikenakan tarif pungutan ekspor sebesar US$ 55 per ton jika harganya berada di bawah atau sama dengan US$ 670 per ton. Jika harga CPO berada pada rentang US$ 670-695 per ton, maka tarif ekspornya mencapai US$ 60 per ton. Jika harganya naik lagi sebesar US$ 25 per ton, maka tarif ekspor juga naik sebesar US% 15 per ton. Hingga pada angka maksimalnya, tarif pungutan ekspor bisa tembus sebesar US$ 255 per ton jika harga CPO tembus di atas US$ 995 per ton.

Baca Juga:  Sebanyak 51% Kebun Sawit Bisa Dikuasai Petani

Tak hanya CPO, kenaikan tarif itu juga berlaku bagi produk turunan lainnya seperti crude palm olein, crude palm stearin, palm fatty acid distillate (PFAD), refined bleached and deodorized palm oil (RBDPO), dan seterusnya. (*)

Nasionalisme.co

Copyright © 2013-2020

  • About us
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Politik
  • Wisata
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Peristiwa

Copyright © 2013-2020