Terbukti sah dan meyakinkan terima suap dan gratifikasi, Andi Tristianto Sutrisna dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kamis 25 Agustus 2016.
Andri merupakan Kasubdit Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) yang didakwa terima suap sebesar Rp 900 juta terkait kepengurusan lima perkara TUN dan empat perkara korupsi dari Pekanbaru, Riau di MA sebesar Rp 450 juta dan suap Rp 50 juta dari pihak-pihak lain yang berperkara di MA.
Hakim menilai terdakwa telah mencoreng lembaga peradilan dan pelanggar pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tipikor.
Vonis hukuman itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta majelis menghukum Andri selama 13 tahun penjara dan mengenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut hakim yang meringankan vonis adalah karena terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesali dan berjanji tidak akan pidana berbuat lagi. R3