Terpidana kasus korupsi tidak akan dijebloskan ke penjara. Kebijakan itu yang saat ini tengah menjadi pertimbangan pemerintah untuk merevisi hukuman bagi koruptor.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah mencari alternatif hukuman bagi mereka yang hobi makan uang rakyat.
Luhut mengatakan penyelesaian kasus korupsi harus ada terobosan. Misalnya, jika ada pejabat yang melakukan korupsi, tidak usah lagi dipenjarakan. Tapi cukup disuruh bayar kerugian negara dan dicopot tidak hormat dari jabatannya.
Hukuman penjara dinilai tidak lagi memberikan efek jera. Ditambah kondisi penjara di Indonesia sudah melebihi kapasitas atau overload.
“Kalau masuk penjara, penjara kita bisa penuh nanti. Nanti kita masih omongin kok, itu masih very early,” ujar Luhut.
Menyandang status koruptor bukan hal yang memalukan terutama bagi para pejabat negara yang terlibat. Mereka (koruptor) mengenakan jaket “Tersangka” KPK di depan publik, tetap tersenyum dan tidak menunjukkan wajah penyesalan.
Wacana pemerintah yang tidak akan memenjarakan koruptor ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab hukuman pidana korupsi adalah penjara, denda, ganti rugi dan mengembalikan uang yang dikorupsi.
Menurut Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif, wacana tersebut akan menempatkan Indonesia sebagai negara teraneh menghukum koruptor. R3